Full transcript
0:00Halo assalamualaikum warahmatullah
0:02wabarakatuh Selamat datang di mapel
0:04tirai channel hari ini kita akan kembali
0:07membahas materi PKN untuk kelas 12
0:09tingkat SMA SMK sederajat tentang
0:12Ketentuan waris dalam Islam
0:15Hai apa saja yang akan kita bahas yang
0:17pertama adalah pengertian mawaris yang
0:20kedua mendasar hukum mawaris yang ketiga
0:23ketentuan waris dalam Islam yang keempat
0:25menerapkan Syariah Islam dalam pembagian
0:27warisan dan yang terakhir yang kelima
0:29manfaat hukum waris seperti biasa
0:32sebelum kita melanjutkan ke pembahasan
0:34Jangan lupa untuk subscribe like komen
0:37dan juga tidak ketinggalan video-video
0:39kami selanjutnya baik kita masuk ke
0:43pembahasan yang pertama yaitu pengertian
0:45mawaris
0:46Hai warisan atau mawaris dalam bahasa
0:49Arab disebut dengan admirror yaitu
0:52bentuk masdar dari kata wanita yaitu
0:55Irsan meirosa yang artinya berpindahnya
0:58sesuatu dari seseorang kepada orang lain
1:00atau dari satu kaum ke kalau yang lain
1:04Hai Adapun secara istilah
1:06Hai mawaris adalah berpindahnya hak
1:08kepemilikan dari orang yang meninggal
1:10kepada ahli warisnya yang masih hidup
1:12baiknya ditinggalkan itu berupa harta
1:14atau uang tanah atau apa saja yang
1:17berupa hak milik legal secara syar'i
1:21Hai ilmu tentang waris atau mawaris
1:24disebut juga dengan ilmu faroid
1:30Hai yaitu ilmu yang membicarakan segala
1:33sesuatu yang berhubungan dengan harta
1:35warisan yang mencakup masalah-masalah
1:37orang yang berhak menerima warisan
1:39bagian masing-masing dan cara
1:41melaksanakan pembagiannya serta hal-hal
1:44lain yang berkaitan dengan ketiga
1:45masalah tersebut berikutnya pembahasan
1:49yang kedua dasar-dasar hukum waris
1:52Hai dasar-dasar hukum waris yang pertama
1:54adalah Al Quran Quran surah an-nisa ayat
1:567 Alhamdulillah himinas syaiton nirojim
2:04[Musik]
2:06Halo Bismillahirohmanirohim
2:13nyeri dzhalilov Embong imbau caugant
2:18walidaini walau aku wow Bun walau aku
2:25rabun awal Indonesia innafi bumi Mbak
2:31sorot al-wali damai
2:35Hai meemk Arogan walidaini walaupun
2:41rabun amin mukhobar
2:4610 senyummu for work boat
2:51Hai dasar hukum waris yang kedua yaitu
2:54adalah Hadits dari Ibnu Mas'ud
2:57Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam
2:59bersabda pelajarilah Alquran dan
3:02ajarkanlah Iya kepada manusia dan
3:04pelajarilah Alvaro it dan ajarkanlah ia
3:07kepada manusia maka sesungguhnya aku ini
3:09manusia yang akan mati dan ilmu pun akan
3:12diangkat hampir saja nanti akan terjadi
3:14dua orang yang berselisih tentang
3:16pembagian harta warisan dan masalahnya
3:18maka mereka berduapun tidak menemukan
3:21seseorang yang beritahukan pemecahan
3:22masalahnya kepada mereka hadis riwayat
3:25Ahmad
3:27Hai hadits yang kedua hadits dari
3:29Abdullah bin Amr bahwa Nabi Muhammad
3:31Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda
3:33Ilmu Salah satun gua masih wadzalika
3:36fardhu ayatun Muhammad unau sunnatun
3:39qoimatun kau faridhotun nabilatun ilmu
3:43itu ada tiga macam dan yang selain yang
3:45tiga macam itu Sebagai tambahan saja
3:47ayat muhkamat sunnah yang datang dari
3:50nabi dan faroid yang hadir hadis riwayat
3:53Abu Daud dan Ibnu Majah
3:55Hai berikutnya posisi hukum kewarisan
3:58Islam di Indonesia hukum kewarisan Islam
4:01di Indonesia merujuk kepada ketentuan
4:03dalam kompilasi hukum Islam ataukah Ai
4:06mulai pasal 171 diatur tentang
4:09pengertian pewaris harta warisan dan
4:12ahli waris kompilasi hukum Islam
4:14merupakan kesepakatan para ulama dan
4:16perguruan tinggi berdasarkan Inpres
4:18nomor 1 tahun 1991 yang masih menjadi
4:22perdebatan adalah keberadaan pasal 185
4:25tentang ahli waris pengganti yang memang
4:27tidak diatur dalam Fiqih Islam
4:29Selanjutnya pembahasan yang ketiga
4:31ketentuan waris dalam Islam
4:34hai satu ahli waris jumlah liwet yang
4:37berhak menerima harta warisan dan
4:40seseorang yang meninggal dunia ada 25
4:42orang lima belas orang dari luar setiap
4:45laki-laki yang biasa disebut dengan ahli
4:47waris ashobah yang bagiannya berupa sisa
4:50setelah diambil oleh dzawil furudh
4:52kemudian 10 orang lagi dari ahli waris
4:55pihak perempuan yang biasa disebut ahli
4:57waris dalil pun yang bagiannya telah
5:00ditentukan
5:01Hai Kemudian yang kedua syarat
5:03mendapatkan warisan yang pertama tidak
5:05adanya salah satu penghalang dari
5:07penghalang-penghalang untuk mendapatkan
5:09warisan
5:11Hai Kemudian yang kedua kematian orang
5:13yang diwarisi walaupun kematian tersebut
5:15berdasarkan vonis pengadilan sebagai
5:17contoh seorang Hakim memutuskan bahwa
5:19orang yang hilang tersebut dianggap
5:21telah meninggal dunia kemudian yang
5:23ketiga ahli waris hidup pada saat orang
5:26yang memberi warisan meninggal dunia
5:29Hai Jadi jika seorang wanita mengandung
5:31bayi kemudian salah seorang anak yang
5:33meninggal dunia maka bayi tersebut
5:35berhak menerima warisan dari Saudaranya
5:38meninggal tersebut pernah kehidupan
5:40janin telah terwujud pada saat kematian
5:43saudaranya yang terjadi yang ketiga
5:46sebab menerima harta warisan seseorang
5:48mendapatkan harta warisan diantaranya
5:50karena satu nasab atau keturunan
5:52Kemudian yang kedua adalah pernikahan
5:54yang sah kemudian yang ketiga adalah
5:55wala yaitu seseorang yang memerdekakan
5:58budak laki-laki maupun perempuan keempat
6:02sebab tidak menerima tawaris and
6:04internal satu kekafiran Apabila ada
6:07sanak famili ataupun keluarga yang
6:09tiba-tiba muthart maka orang tersebut
6:11tidak bisa mendapatkan warisan Kemudian
6:14yang kedua pembunuhan di mana salah satu
6:16kerabat sengaja membunuh Dan Pembunuh
6:19tersebut tidak berhak mendapatkan
6:21warisan yang ketiga adalah perbudakan
6:23seorang budak tidak dapat mewarisi
6:26ataupun diwarisi kemudian yang keempat
6:29terjemahan anak yang terlahir daripada
6:31hasil perzinahan tidak bisa mewarisi
6:34ataupun diwarisi bapaknya tapi anak
6:38tersebut bisa mewarisi dan diwarisi dari
6:40pada ibunya ternyata dalam liar Dian ini
6:43adalah tuduhan Terhadap Suami maupun
6:46istri yang menuduh berzina maka anak
6:49tersebut tidak bisa mendapatkan warisan
6:5225 ketentuan Pembagian warisan
6:55diantaranya ada ahli waris dawil furudh
6:57yaitu ahli waris yang memperoleh kadar
6:59pembagian harta warisan yang sudah
7:01diatur oleh Allah Subhana wa taala dalam
7:03Quran surah an-nisa ayat 4 Adapun
7:07beberapa bagian yang sudah dijelaskan
7:09yaitu ada enam kelompok-kelompok yang
7:12pertama ada bagian 1/2 Siapa saja yang
7:15dapatkannya yaitu suami jika istri yang
7:18meninggal tidak ada anak laki-laki cucu
7:20perempuan atau laki-laki dari anak
7:22laki-laki kemudian anak perempuan jika
7:25tidak ada saudara laki-laki atau saudara
7:27perempuan lalu cucu perempuan jika
7:30sendirian tidak ada cucu laki-laki dari
7:32anak laki-laki kemudian saudara
7:34perempuan sekandung jika sendirian tidak
7:37ada saudara laki-laki tidak ada Bapak
7:39tidak ada anak atau tidak ada cucu dari
7:41anak laki-laki yang terakhir ya
7:43mendapatkan 1/2 adalah saudara perempuan
7:45sebapak sendirian tidak ada saudara
7:47laki-laki tidak ada bapak atau cucu
7:49laki-laki dari anak laki-laki
7:51Hai kemudian bagian selanjutnya adalah
7:53bagian 1/4 yang mendapatkannya adalah
7:54suami jika istri yang meninggal tidak
7:57memiliki anak laki-laki atau cucu
7:59laki-laki atau perempuan dari anak
8:01laki-laki kemudian yang berapakah 1/4
8:04ada istri jika suami yang meninggal
8:06tidak memiliki anak laki-laki atau cucu
8:08laki-laki atau perempuan dari anak
8:10laki-laki bagian selanjutnya adalah
8:14Hai jam dapatkan 1/8 adalah istri
8:18Hai apabila suami memiliki anak atau
8:21cucu laki-laki atau perempuan dari anak
8:23laki-laki apabila suami memiliki istri
8:26lebih dari satu maka 1/8 itu dibagi rata
8:29diantara semua istri bagian selanjutnya
8:33adalah 2/3 yang dapatkan 2/3 diantaranya
8:37dua anak perempuan atau lebih jika tidak
8:40ada anak laki-laki kemudian dua cucu
8:43perempuan atau lebih dari anak laki-laki
8:45jika tidak ada anak laki-laki atau
8:47perempuan sekandung
8:50hai lalu dua saudara perempuan sekandung
8:52atau lebih jika tidak ada saudara
8:54perempuan sebapak atau tidak ada anak
8:56laki-laki atau perempuan sekandung atau
8:58sebapak yang terakhirnya mendapatkan 2/3
9:01adalah dua saudara perempuan sebapak
9:03atau lebih jika tidak ada saudara
9:05perempuan sekandung atau tidak ada anak
9:07laki-laki atau perempuan sekandung atau
9:09sebapak
9:11di bagian selanjutnya adalah 1/3 yang
9:14mendapatkan 1/3 adalah ibu jika yang
9:17meninggal dunia tidak memiliki anak
9:19laki-laki cucu perempuan atau laki-laki
9:21dari anak laki-laki tidak memiliki dua
9:24saudara atau lebih baik laki-laki atau
9:26perempuan kemudian dua saudara Seibu
9:29atau lebih baik laki-laki ataupun
9:31perempuan apabila yang meninggal tidak
9:33memiliki Bapak kakek anak laki-laki cucu
9:35laki-laki atau perempuan dari anak
9:37laki-laki yang terakhir yang mendapatkan
9:39satu bertiga adalah kakek jika bersama
9:42dua orang saudara kandung laki-laki atau
9:44empat saudara kandung perempuan atau
9:46seorang saudara kandung laki-laki dan
9:48dua orang saudara kandung perempuan
9:51Hai yang terakhir bagian 1/6 yang
9:54mendapatkan adalah ibu apabila yang
9:56meninggal dunia memiliki anak laki-laki
9:58atau cucu laki-laki saudara laki-laki
10:00atau perempuan lebih dari dua yang
10:03sekandung atau sebapak atau seribu
10:05kemudian nenek nenek mendapatkan 1/6
10:09apabila yang meninggal tidak memiliki
10:12Ibu dan hanya Ia yang mewarisinya jika
10:15neneknya lebih dari satu maka bagiannya
10:16dibagi rata selanjutnya ada Bapak secara
10:19mutlak mendapatkan 1/6 baik orang yang
10:22meningkat punya anak ataupun tidak lalu
10:25kakek-kakek jika tidak ada Bapak Jadi
10:28kalau misalkan bapaknya gak ada kakek
10:30berhak mendapatkan 1/6 kemudian saudara
10:35Hai baik laki-laki maupun perempuan jika
10:37yang meninggal dunia tidak memiliki
10:38Bapak kakek net laki-laki cucu perempuan
10:41atau laki-laki dari anak laki-laki
10:44hai lalu cucu perempuan dari anak
10:46laki-laki apabila bersama dengan anak
10:49perempuan tunggal tidak ada saudara
10:51laki-laki tidak ada anak laki-laki paman
10:53dari bapak yang terakhir yang merupakan
10:55suatu pernama adalah saudara perempuan
10:57sebapak bila satu saudara perempuan
11:01sekandung tidak memiliki saudara
11:03laki-laki sebapak tidak ada Ibu tidak
11:05ada Cafe tidak ada anak laki-laki
11:08Hai baik berikutnya ada ahli waris
11:11ashobah yaitu ahli waris yang perolehan
11:13bagian dari harta warisannya tidak
11:15ditetapkan akan tetapi mengambil sisa
11:18warisan setelah dzawil furudh mengambil
11:20bagiannya
11:22Hai diantaranya ada asoba binasa asal
11:25babi nasab terbagi menjadi tiga ashobah
11:27binafsihi assembler Danau Toba Malware
11:30kemudian ada asoba bissabab yaitu
11:32orang-orang yang membebaskan budak baik
11:35laki-laki maupun perempuan
11:37Hai ashobah binafsihi yaitu semua ahli
11:42waris laki-laki kecuali suami saudara
11:45laki-laki Seibu dan motif orang yang
11:47memerdekakan budak
11:49Hai siapa saja yang termasuk asal babi
11:51nasi yang pertama ada anak laki-laki
11:54kemudian putra dari anak laki-laki ayah
11:57kakek ke atas Saudara laki-laki
11:59sekandung saudara laki-laki seayah anak
12:02Saudara laki-laki sekandung anak saudara
12:05laki-laki seayah Paman sekandung Paman
12:08saya anak laki-laki paman sekandung dan
12:11yang terakhir anak laki-laki Paman saya
12:13untuk lebih mudah kita akan membagi
12:16kedalam empat kelompok arah yang pertama
12:20ada arah anak ini cakupannya adalah
12:22seluruh anak laki-laki keturunan anak
12:25laki-laki mulai dari cucu cicit dan
12:27seterusnya Kemudian yang kedua ada arah
12:30Bapak mencakup Ayah kakek dan seterusnya
12:33dari pihak laki-laki contoh Ayah dari
12:36bapak ayah dari kakek dan seterusnya
12:39yang ketiga ada arah saudara laki-laki
12:43hai cakupannya saudara kandung laki-laki
12:45saudara laki-laki seayah termasuk
12:48keturunan mereka namun hanya yang
12:50laki-laki
12:52Hai yang terakhir ada arah paman
12:55cakupannya paman kandung dan taman saya
12:57termasuk keturunan mereka dan seterusnya
13:00berikutnya ada asoba biler yaitu hak
13:04asoba untuk empat kelompok wanita karena
13:08dia menjadi ashobah adanya asal babi
13:11nasi Siapa saja yang pertama ada anak
13:14perempuan kemudian cucu perempuan
13:16keturunan anak laki-laki ketiga saudara
13:20kandung perempuan dan terakhir Saudara
13:22perempuan saya yang
13:25Hai modelnya trek ada ashobah malware
13:28Hai yang menjadi ashobah Malware yaitu
13:31saudara perempuan sekandung satu orang
13:33atau lebih yang terakhir saudara
13:35perempuan seayah satu orang atau lebih
13:38Hai masuk ke pembahasan yang keempat
13:40menerapkan Syariah Islam dalam pembagian
13:42warisan jadi di sini kita akan coba
13:45mempraktekkan Bagaimana sih cara
13:47menghitung pembagian warisan sesuai
13:49dengan ilmu faroid di sini ada sebuah
13:52contoh soal soal cerita Bapak Yanto
13:55wafat ia meninggalkan sejumlah harta
13:57warisan setelah dikeluarkan untuk
13:59berbagai hal harta tersebut tersisa
14:01sebanyak 120 juta rupiah sedangkan ahli
14:05waris terdiri dari istri Ibu dua orang
14:07anak laki-laki dan satu orang anak
14:09perempuan hitunglah berapa bagian
14:12masing-masing ahli waris
14:14Hai Oke jadi kita harus membuat dulu
14:16tabelnya
14:18Hai yang pertama ada kolom ahli waris
14:21dan bagiannya mudah perhitungan dan
14:24hasilnya kita lihat di sini alisnya ada
14:27istri ibu dan 2 anak laki-laki dan satu
14:31orang anak perempuan berapa
14:33masing-masing bagiannya istri
14:34mendapatkan bagian 1/8 karena memiliki
14:37anak laki-laki kemudian ibu mendapatkan
14:401/6 sedangkan anak laki-laki dan anak
14:43perempuan menjadi ashobah anak laki-laki
14:45asu babi nasi enak perempuan menjadi
14:47asbab duwe Bagaimana menghitungnya kita
14:51lihat di sini harta warisannya adalah
14:52120000000 berarti 1/8 dikali 120000000
14:57maka hasil untuk istri adalah 15juta
15:00Kemudian untuk ibu 1/6 dikali 120000000
15:03hasilnya adalah 20000101 atau Desa
15:08sebanyak 85000000 nah 85000000 ini kita
15:12akan bagikan kepada dua anak laki-laki
15:14dan satu anak perempuan
15:16Hai tapi kita harus menghitung dulu
15:18berapa sisanya untuk pembagian ashobah
15:21cara menghitungnya adalah disini saya
15:24pakai rumus 2 x + 1 y x ini adalah anak
15:27laki-laki Y anak perempuan di sini anak
15:30laki-lakinya dua berarti dua dikali dua
15:33ditambah satu dikali satu karena anak
15:36perempuannya satu hasilnya adalah empat
15:39ditambah satu samadengan 5 BC
15:42Hai jadi cara menghitungnya berarti 4/5
15:44dikali 85000000 kemudian hasilnya
15:5468222977 juta Karena disini anak
15:57laki-lakinya ada dua berarti 68 juta ini
16:00nanti dibagi dua hasilnya adalah 34 juta
16:04rupiah jadi masing-masing dapat 34000000
16:07Rp
16:10Hai Oke kita masuk ke pembahasan yang
16:12terakhir pembahasan yang kelima manfaat
16:14hukum waris Islam hukum waris Islam
16:17memberikan kita jalan keluar yang adil
16:19untuk semua ahli waris diantara
16:22manfaatnya yang pertama adalah
16:23terciptanya ketentraman hidup dan
16:25suasana kekeluargaan yang harmonis
16:27karena kita membagikan harta warisan
16:30secara syariat sesuai dengan syariat
16:34Hai apabila kita menentang syariat
16:36tersebut Artinya kita sudah durhaka apa
16:39yang sudah tercantum dalam al-quran
16:41harus mengikuti dan harus kita taati
16:43Kemudian yang kedua menciptakan keadilan
16:46dan mencegah konflik pertikaian jadi
16:49sudah dibagi kadar pembagian harta
16:51warisan dalam Alquran kita jangan
16:53coba-coba untuk menyebabkan konflik atau
16:55pertikaian Apabila ada keluarga yang
16:58memang tidak setuju atau menentang nah
17:01tugas kita adalah menjelaskan bahwa
17:03dalam Islam itu seperti ini ada kadar
17:07pembagian dalam urusan harta warisan
17:13ya alhamdulillah kami cukupkan sekian
17:16untuk pembahasan materi PAI kelas 12
17:18tingkat SMA SMK sederajat tentang
17:21Ketentuan waris dalam Islam jazakumullah
17:23Khoiron Katsir jangan lupa subscribe dan
17:26aktifkan lonceng aktivitasnya supaya
17:28tidak ketinggalan video pembahasan kami
17:30Selanjutnya mohon maaf apabila masih
17:33banyak kekurangan dari kami kita akhiri
17:35dengan baca doa kafaratul majelis
17:37Bismillahirrohmanirrohim
17:38subhanakallahumma wabihamdika asyhadu
17:41alla ilaha illa anta astaghfiruka wa
17:43atubu ilaih Sampai ketemu di video
17:45pembahasan selanjutnya Assalamualaikum
17:47warahmatullahi wabarakatuh ho ha ha ha
17:56ha