Free YouTube Transcribe

Video transcript

Ketentuan Waris dalam Islam | Materi PAI Kelas 12 SMA SMK

Mapel PAI Channel · 2,142 words · 10 min read

Want to search this transcript, jump the video from any line, or download it as TXT, SRT, or VTT?

Open in the transcript tool

Full transcript

0:00Halo assalamualaikum warahmatullah

0:02wabarakatuh Selamat datang di mapel

0:04tirai channel hari ini kita akan kembali

0:07membahas materi PKN untuk kelas 12

0:09tingkat SMA SMK sederajat tentang

0:12Ketentuan waris dalam Islam

0:15Hai apa saja yang akan kita bahas yang

0:17pertama adalah pengertian mawaris yang

0:20kedua mendasar hukum mawaris yang ketiga

0:23ketentuan waris dalam Islam yang keempat

0:25menerapkan Syariah Islam dalam pembagian

0:27warisan dan yang terakhir yang kelima

0:29manfaat hukum waris seperti biasa

0:32sebelum kita melanjutkan ke pembahasan

0:34Jangan lupa untuk subscribe like komen

0:37dan juga tidak ketinggalan video-video

0:39kami selanjutnya baik kita masuk ke

0:43pembahasan yang pertama yaitu pengertian

0:45mawaris

0:46Hai warisan atau mawaris dalam bahasa

0:49Arab disebut dengan admirror yaitu

0:52bentuk masdar dari kata wanita yaitu

0:55Irsan meirosa yang artinya berpindahnya

0:58sesuatu dari seseorang kepada orang lain

1:00atau dari satu kaum ke kalau yang lain

1:04Hai Adapun secara istilah

1:06Hai mawaris adalah berpindahnya hak

1:08kepemilikan dari orang yang meninggal

1:10kepada ahli warisnya yang masih hidup

1:12baiknya ditinggalkan itu berupa harta

1:14atau uang tanah atau apa saja yang

1:17berupa hak milik legal secara syar'i

1:21Hai ilmu tentang waris atau mawaris

1:24disebut juga dengan ilmu faroid

1:30Hai yaitu ilmu yang membicarakan segala

1:33sesuatu yang berhubungan dengan harta

1:35warisan yang mencakup masalah-masalah

1:37orang yang berhak menerima warisan

1:39bagian masing-masing dan cara

1:41melaksanakan pembagiannya serta hal-hal

1:44lain yang berkaitan dengan ketiga

1:45masalah tersebut berikutnya pembahasan

1:49yang kedua dasar-dasar hukum waris

1:52Hai dasar-dasar hukum waris yang pertama

1:54adalah Al Quran Quran surah an-nisa ayat

1:567 Alhamdulillah himinas syaiton nirojim

2:04[Musik]

2:06Halo Bismillahirohmanirohim

2:13nyeri dzhalilov Embong imbau caugant

2:18walidaini walau aku wow Bun walau aku

2:25rabun awal Indonesia innafi bumi Mbak

2:31sorot al-wali damai

2:35Hai meemk Arogan walidaini walaupun

2:41rabun amin mukhobar

2:4610 senyummu for work boat

2:51Hai dasar hukum waris yang kedua yaitu

2:54adalah Hadits dari Ibnu Mas'ud

2:57Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam

2:59bersabda pelajarilah Alquran dan

3:02ajarkanlah Iya kepada manusia dan

3:04pelajarilah Alvaro it dan ajarkanlah ia

3:07kepada manusia maka sesungguhnya aku ini

3:09manusia yang akan mati dan ilmu pun akan

3:12diangkat hampir saja nanti akan terjadi

3:14dua orang yang berselisih tentang

3:16pembagian harta warisan dan masalahnya

3:18maka mereka berduapun tidak menemukan

3:21seseorang yang beritahukan pemecahan

3:22masalahnya kepada mereka hadis riwayat

3:25Ahmad

3:27Hai hadits yang kedua hadits dari

3:29Abdullah bin Amr bahwa Nabi Muhammad

3:31Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda

3:33Ilmu Salah satun gua masih wadzalika

3:36fardhu ayatun Muhammad unau sunnatun

3:39qoimatun kau faridhotun nabilatun ilmu

3:43itu ada tiga macam dan yang selain yang

3:45tiga macam itu Sebagai tambahan saja

3:47ayat muhkamat sunnah yang datang dari

3:50nabi dan faroid yang hadir hadis riwayat

3:53Abu Daud dan Ibnu Majah

3:55Hai berikutnya posisi hukum kewarisan

3:58Islam di Indonesia hukum kewarisan Islam

4:01di Indonesia merujuk kepada ketentuan

4:03dalam kompilasi hukum Islam ataukah Ai

4:06mulai pasal 171 diatur tentang

4:09pengertian pewaris harta warisan dan

4:12ahli waris kompilasi hukum Islam

4:14merupakan kesepakatan para ulama dan

4:16perguruan tinggi berdasarkan Inpres

4:18nomor 1 tahun 1991 yang masih menjadi

4:22perdebatan adalah keberadaan pasal 185

4:25tentang ahli waris pengganti yang memang

4:27tidak diatur dalam Fiqih Islam

4:29Selanjutnya pembahasan yang ketiga

4:31ketentuan waris dalam Islam

4:34hai satu ahli waris jumlah liwet yang

4:37berhak menerima harta warisan dan

4:40seseorang yang meninggal dunia ada 25

4:42orang lima belas orang dari luar setiap

4:45laki-laki yang biasa disebut dengan ahli

4:47waris ashobah yang bagiannya berupa sisa

4:50setelah diambil oleh dzawil furudh

4:52kemudian 10 orang lagi dari ahli waris

4:55pihak perempuan yang biasa disebut ahli

4:57waris dalil pun yang bagiannya telah

5:00ditentukan

5:01Hai Kemudian yang kedua syarat

5:03mendapatkan warisan yang pertama tidak

5:05adanya salah satu penghalang dari

5:07penghalang-penghalang untuk mendapatkan

5:09warisan

5:11Hai Kemudian yang kedua kematian orang

5:13yang diwarisi walaupun kematian tersebut

5:15berdasarkan vonis pengadilan sebagai

5:17contoh seorang Hakim memutuskan bahwa

5:19orang yang hilang tersebut dianggap

5:21telah meninggal dunia kemudian yang

5:23ketiga ahli waris hidup pada saat orang

5:26yang memberi warisan meninggal dunia

5:29Hai Jadi jika seorang wanita mengandung

5:31bayi kemudian salah seorang anak yang

5:33meninggal dunia maka bayi tersebut

5:35berhak menerima warisan dari Saudaranya

5:38meninggal tersebut pernah kehidupan

5:40janin telah terwujud pada saat kematian

5:43saudaranya yang terjadi yang ketiga

5:46sebab menerima harta warisan seseorang

5:48mendapatkan harta warisan diantaranya

5:50karena satu nasab atau keturunan

5:52Kemudian yang kedua adalah pernikahan

5:54yang sah kemudian yang ketiga adalah

5:55wala yaitu seseorang yang memerdekakan

5:58budak laki-laki maupun perempuan keempat

6:02sebab tidak menerima tawaris and

6:04internal satu kekafiran Apabila ada

6:07sanak famili ataupun keluarga yang

6:09tiba-tiba muthart maka orang tersebut

6:11tidak bisa mendapatkan warisan Kemudian

6:14yang kedua pembunuhan di mana salah satu

6:16kerabat sengaja membunuh Dan Pembunuh

6:19tersebut tidak berhak mendapatkan

6:21warisan yang ketiga adalah perbudakan

6:23seorang budak tidak dapat mewarisi

6:26ataupun diwarisi kemudian yang keempat

6:29terjemahan anak yang terlahir daripada

6:31hasil perzinahan tidak bisa mewarisi

6:34ataupun diwarisi bapaknya tapi anak

6:38tersebut bisa mewarisi dan diwarisi dari

6:40pada ibunya ternyata dalam liar Dian ini

6:43adalah tuduhan Terhadap Suami maupun

6:46istri yang menuduh berzina maka anak

6:49tersebut tidak bisa mendapatkan warisan

6:5225 ketentuan Pembagian warisan

6:55diantaranya ada ahli waris dawil furudh

6:57yaitu ahli waris yang memperoleh kadar

6:59pembagian harta warisan yang sudah

7:01diatur oleh Allah Subhana wa taala dalam

7:03Quran surah an-nisa ayat 4 Adapun

7:07beberapa bagian yang sudah dijelaskan

7:09yaitu ada enam kelompok-kelompok yang

7:12pertama ada bagian 1/2 Siapa saja yang

7:15dapatkannya yaitu suami jika istri yang

7:18meninggal tidak ada anak laki-laki cucu

7:20perempuan atau laki-laki dari anak

7:22laki-laki kemudian anak perempuan jika

7:25tidak ada saudara laki-laki atau saudara

7:27perempuan lalu cucu perempuan jika

7:30sendirian tidak ada cucu laki-laki dari

7:32anak laki-laki kemudian saudara

7:34perempuan sekandung jika sendirian tidak

7:37ada saudara laki-laki tidak ada Bapak

7:39tidak ada anak atau tidak ada cucu dari

7:41anak laki-laki yang terakhir ya

7:43mendapatkan 1/2 adalah saudara perempuan

7:45sebapak sendirian tidak ada saudara

7:47laki-laki tidak ada bapak atau cucu

7:49laki-laki dari anak laki-laki

7:51Hai kemudian bagian selanjutnya adalah

7:53bagian 1/4 yang mendapatkannya adalah

7:54suami jika istri yang meninggal tidak

7:57memiliki anak laki-laki atau cucu

7:59laki-laki atau perempuan dari anak

8:01laki-laki kemudian yang berapakah 1/4

8:04ada istri jika suami yang meninggal

8:06tidak memiliki anak laki-laki atau cucu

8:08laki-laki atau perempuan dari anak

8:10laki-laki bagian selanjutnya adalah

8:14Hai jam dapatkan 1/8 adalah istri

8:18Hai apabila suami memiliki anak atau

8:21cucu laki-laki atau perempuan dari anak

8:23laki-laki apabila suami memiliki istri

8:26lebih dari satu maka 1/8 itu dibagi rata

8:29diantara semua istri bagian selanjutnya

8:33adalah 2/3 yang dapatkan 2/3 diantaranya

8:37dua anak perempuan atau lebih jika tidak

8:40ada anak laki-laki kemudian dua cucu

8:43perempuan atau lebih dari anak laki-laki

8:45jika tidak ada anak laki-laki atau

8:47perempuan sekandung

8:50hai lalu dua saudara perempuan sekandung

8:52atau lebih jika tidak ada saudara

8:54perempuan sebapak atau tidak ada anak

8:56laki-laki atau perempuan sekandung atau

8:58sebapak yang terakhirnya mendapatkan 2/3

9:01adalah dua saudara perempuan sebapak

9:03atau lebih jika tidak ada saudara

9:05perempuan sekandung atau tidak ada anak

9:07laki-laki atau perempuan sekandung atau

9:09sebapak

9:11di bagian selanjutnya adalah 1/3 yang

9:14mendapatkan 1/3 adalah ibu jika yang

9:17meninggal dunia tidak memiliki anak

9:19laki-laki cucu perempuan atau laki-laki

9:21dari anak laki-laki tidak memiliki dua

9:24saudara atau lebih baik laki-laki atau

9:26perempuan kemudian dua saudara Seibu

9:29atau lebih baik laki-laki ataupun

9:31perempuan apabila yang meninggal tidak

9:33memiliki Bapak kakek anak laki-laki cucu

9:35laki-laki atau perempuan dari anak

9:37laki-laki yang terakhir yang mendapatkan

9:39satu bertiga adalah kakek jika bersama

9:42dua orang saudara kandung laki-laki atau

9:44empat saudara kandung perempuan atau

9:46seorang saudara kandung laki-laki dan

9:48dua orang saudara kandung perempuan

9:51Hai yang terakhir bagian 1/6 yang

9:54mendapatkan adalah ibu apabila yang

9:56meninggal dunia memiliki anak laki-laki

9:58atau cucu laki-laki saudara laki-laki

10:00atau perempuan lebih dari dua yang

10:03sekandung atau sebapak atau seribu

10:05kemudian nenek nenek mendapatkan 1/6

10:09apabila yang meninggal tidak memiliki

10:12Ibu dan hanya Ia yang mewarisinya jika

10:15neneknya lebih dari satu maka bagiannya

10:16dibagi rata selanjutnya ada Bapak secara

10:19mutlak mendapatkan 1/6 baik orang yang

10:22meningkat punya anak ataupun tidak lalu

10:25kakek-kakek jika tidak ada Bapak Jadi

10:28kalau misalkan bapaknya gak ada kakek

10:30berhak mendapatkan 1/6 kemudian saudara

10:35Hai baik laki-laki maupun perempuan jika

10:37yang meninggal dunia tidak memiliki

10:38Bapak kakek net laki-laki cucu perempuan

10:41atau laki-laki dari anak laki-laki

10:44hai lalu cucu perempuan dari anak

10:46laki-laki apabila bersama dengan anak

10:49perempuan tunggal tidak ada saudara

10:51laki-laki tidak ada anak laki-laki paman

10:53dari bapak yang terakhir yang merupakan

10:55suatu pernama adalah saudara perempuan

10:57sebapak bila satu saudara perempuan

11:01sekandung tidak memiliki saudara

11:03laki-laki sebapak tidak ada Ibu tidak

11:05ada Cafe tidak ada anak laki-laki

11:08Hai baik berikutnya ada ahli waris

11:11ashobah yaitu ahli waris yang perolehan

11:13bagian dari harta warisannya tidak

11:15ditetapkan akan tetapi mengambil sisa

11:18warisan setelah dzawil furudh mengambil

11:20bagiannya

11:22Hai diantaranya ada asoba binasa asal

11:25babi nasab terbagi menjadi tiga ashobah

11:27binafsihi assembler Danau Toba Malware

11:30kemudian ada asoba bissabab yaitu

11:32orang-orang yang membebaskan budak baik

11:35laki-laki maupun perempuan

11:37Hai ashobah binafsihi yaitu semua ahli

11:42waris laki-laki kecuali suami saudara

11:45laki-laki Seibu dan motif orang yang

11:47memerdekakan budak

11:49Hai siapa saja yang termasuk asal babi

11:51nasi yang pertama ada anak laki-laki

11:54kemudian putra dari anak laki-laki ayah

11:57kakek ke atas Saudara laki-laki

11:59sekandung saudara laki-laki seayah anak

12:02Saudara laki-laki sekandung anak saudara

12:05laki-laki seayah Paman sekandung Paman

12:08saya anak laki-laki paman sekandung dan

12:11yang terakhir anak laki-laki Paman saya

12:13untuk lebih mudah kita akan membagi

12:16kedalam empat kelompok arah yang pertama

12:20ada arah anak ini cakupannya adalah

12:22seluruh anak laki-laki keturunan anak

12:25laki-laki mulai dari cucu cicit dan

12:27seterusnya Kemudian yang kedua ada arah

12:30Bapak mencakup Ayah kakek dan seterusnya

12:33dari pihak laki-laki contoh Ayah dari

12:36bapak ayah dari kakek dan seterusnya

12:39yang ketiga ada arah saudara laki-laki

12:43hai cakupannya saudara kandung laki-laki

12:45saudara laki-laki seayah termasuk

12:48keturunan mereka namun hanya yang

12:50laki-laki

12:52Hai yang terakhir ada arah paman

12:55cakupannya paman kandung dan taman saya

12:57termasuk keturunan mereka dan seterusnya

13:00berikutnya ada asoba biler yaitu hak

13:04asoba untuk empat kelompok wanita karena

13:08dia menjadi ashobah adanya asal babi

13:11nasi Siapa saja yang pertama ada anak

13:14perempuan kemudian cucu perempuan

13:16keturunan anak laki-laki ketiga saudara

13:20kandung perempuan dan terakhir Saudara

13:22perempuan saya yang

13:25Hai modelnya trek ada ashobah malware

13:28Hai yang menjadi ashobah Malware yaitu

13:31saudara perempuan sekandung satu orang

13:33atau lebih yang terakhir saudara

13:35perempuan seayah satu orang atau lebih

13:38Hai masuk ke pembahasan yang keempat

13:40menerapkan Syariah Islam dalam pembagian

13:42warisan jadi di sini kita akan coba

13:45mempraktekkan Bagaimana sih cara

13:47menghitung pembagian warisan sesuai

13:49dengan ilmu faroid di sini ada sebuah

13:52contoh soal soal cerita Bapak Yanto

13:55wafat ia meninggalkan sejumlah harta

13:57warisan setelah dikeluarkan untuk

13:59berbagai hal harta tersebut tersisa

14:01sebanyak 120 juta rupiah sedangkan ahli

14:05waris terdiri dari istri Ibu dua orang

14:07anak laki-laki dan satu orang anak

14:09perempuan hitunglah berapa bagian

14:12masing-masing ahli waris

14:14Hai Oke jadi kita harus membuat dulu

14:16tabelnya

14:18Hai yang pertama ada kolom ahli waris

14:21dan bagiannya mudah perhitungan dan

14:24hasilnya kita lihat di sini alisnya ada

14:27istri ibu dan 2 anak laki-laki dan satu

14:31orang anak perempuan berapa

14:33masing-masing bagiannya istri

14:34mendapatkan bagian 1/8 karena memiliki

14:37anak laki-laki kemudian ibu mendapatkan

14:401/6 sedangkan anak laki-laki dan anak

14:43perempuan menjadi ashobah anak laki-laki

14:45asu babi nasi enak perempuan menjadi

14:47asbab duwe Bagaimana menghitungnya kita

14:51lihat di sini harta warisannya adalah

14:52120000000 berarti 1/8 dikali 120000000

14:57maka hasil untuk istri adalah 15juta

15:00Kemudian untuk ibu 1/6 dikali 120000000

15:03hasilnya adalah 20000101 atau Desa

15:08sebanyak 85000000 nah 85000000 ini kita

15:12akan bagikan kepada dua anak laki-laki

15:14dan satu anak perempuan

15:16Hai tapi kita harus menghitung dulu

15:18berapa sisanya untuk pembagian ashobah

15:21cara menghitungnya adalah disini saya

15:24pakai rumus 2 x + 1 y x ini adalah anak

15:27laki-laki Y anak perempuan di sini anak

15:30laki-lakinya dua berarti dua dikali dua

15:33ditambah satu dikali satu karena anak

15:36perempuannya satu hasilnya adalah empat

15:39ditambah satu samadengan 5 BC

15:42Hai jadi cara menghitungnya berarti 4/5

15:44dikali 85000000 kemudian hasilnya

15:5468222977 juta Karena disini anak

15:57laki-lakinya ada dua berarti 68 juta ini

16:00nanti dibagi dua hasilnya adalah 34 juta

16:04rupiah jadi masing-masing dapat 34000000

16:07Rp

16:10Hai Oke kita masuk ke pembahasan yang

16:12terakhir pembahasan yang kelima manfaat

16:14hukum waris Islam hukum waris Islam

16:17memberikan kita jalan keluar yang adil

16:19untuk semua ahli waris diantara

16:22manfaatnya yang pertama adalah

16:23terciptanya ketentraman hidup dan

16:25suasana kekeluargaan yang harmonis

16:27karena kita membagikan harta warisan

16:30secara syariat sesuai dengan syariat

16:34Hai apabila kita menentang syariat

16:36tersebut Artinya kita sudah durhaka apa

16:39yang sudah tercantum dalam al-quran

16:41harus mengikuti dan harus kita taati

16:43Kemudian yang kedua menciptakan keadilan

16:46dan mencegah konflik pertikaian jadi

16:49sudah dibagi kadar pembagian harta

16:51warisan dalam Alquran kita jangan

16:53coba-coba untuk menyebabkan konflik atau

16:55pertikaian Apabila ada keluarga yang

16:58memang tidak setuju atau menentang nah

17:01tugas kita adalah menjelaskan bahwa

17:03dalam Islam itu seperti ini ada kadar

17:07pembagian dalam urusan harta warisan

17:13ya alhamdulillah kami cukupkan sekian

17:16untuk pembahasan materi PAI kelas 12

17:18tingkat SMA SMK sederajat tentang

17:21Ketentuan waris dalam Islam jazakumullah

17:23Khoiron Katsir jangan lupa subscribe dan

17:26aktifkan lonceng aktivitasnya supaya

17:28tidak ketinggalan video pembahasan kami

17:30Selanjutnya mohon maaf apabila masih

17:33banyak kekurangan dari kami kita akhiri

17:35dengan baca doa kafaratul majelis

17:37Bismillahirrohmanirrohim

17:38subhanakallahumma wabihamdika asyhadu

17:41alla ilaha illa anta astaghfiruka wa

17:43atubu ilaih Sampai ketemu di video

17:45pembahasan selanjutnya Assalamualaikum

17:47warahmatullahi wabarakatuh ho ha ha ha

17:56ha

Recently added transcripts

Browse the whole transcript library

This transcript was generated from the captions YouTube publishes for this video. Get the transcript of any YouTube video atfreeyoutubetranscribe.com, free, unlimited, no sign-up.